Eks Walkot Yogya Diduga Arahkan Anak Buah Muluskan IMB PT Summarecon
Rabu, 29 Mei 2024 08:21 WITA

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kenakan Rompi Tahanan KPK
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) diduga telah berbuat sewenang-wenang. Dia disinyalir memerintahkan anak buahnya di Pemkot Yogyakarta untuk membantu memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SA). Padahal, Apartemen tersebut tidak memenuhi syarat perizinan untuk dibangun.
Dugaan kesewenang-wenangan itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK kepada dua orang saksi yang tak lain adalah mantan anak buahnya. Mereka yakni, Kabid Tata Ruang Kota Yogyakarta, Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta, Aris Eko Nugroho.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/6/2022).
Tak hanya itu, penyidik juga telah rampung menggali keterangan dari para pegawai PT Summarecon Agung pada Kamis kemarin. Ketiga pegawai Summarecon tersebut yakni, Bryan Tony; Raditya Satya Putra; serta Anton Triatmojo. Mereka dicecar soal pembahasan di internal PT Summarecon terkait permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
"Ketiga saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan saksi soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta," ungkapnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar