Fakta Sidang Sebut Menhub Banyak Titip Kontraktor untuk Garap Proyek KAI, KPK Bakal Tindaklanjuti
Senin, 27 Mei 2024 10:20 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Saat Wawancara Dengan Awak Media, Jumat (4/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi menyebut bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi banyak menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta api (KAI) di sejumlah daerah.
Hal tersebut disampaikan Harno Trimadi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan terdakwa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiaro (DRS) pada Kamis, (3/8/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons fakta sidang tersebut. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya bakal mendalami fakta sidang yang mengungkap adanya kontraktor titipan Menhub Budi Karya Sumadi dalam berbagai proyek KAI tersebut.
"Iya tentu kami pastikan akan dalami lebih lanjut fakta sidang tersebut oleh tim jaksa KPK maupun pada proses penyidikan yang saat ini masih terus kami selesaikan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi sudah pernah dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, pada Rabu (26/8/2023).
"Sejauh ini yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK beberapa waktu lalu. Kami selanjutnya masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud," ucap Ali
Sekadar informasi,
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
{bbseparator}
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar