Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Apresiasi Majelis Hakim
Minggu, 26 Mei 2024 15:45 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, (Foto: Puspenkum)
Males Baca?
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti sengaja melakukan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.
Di mana pihak Kejaksaan Agung mengapresiasi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," tutur Ketut Sumedana, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan.
"Hal ini untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ujarnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar