Finns Beach Club soal Putusan Tutup Sementara: Tunduk Aturan Pemerintah
Kamis, 13 Februari 2025 18:33 WITA

Komisi I DPRD Bali memanggil manajemen Finns Beach Club, Kamis (13/2/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali (DPRD Bali) merekomendasikan Finns Beach Club tutup sementara per hari ini, Kamis (13/2/2025). Pihak manajemen Finns Beach Club menerima keputusan tersebut.
Community Director Finns Beach Club Wayan Asrama menerangkan, pihaknya menghormati keputusan tersebut. Dikatakan, saat ini, Finns Beach Club tengah mengurus perizinan AMDAL yang menjadi salah satu syarat dibukanya kelab malam tersebut.
"Ada beberapa perizinan yang masih proses karena kami (mengurus) PMA, (di) Jakarta. Sehingga atas dasar itu dan lain tadi, kami harus melengkapi dulu. Adanya penutupan untuk beach club operasi, kami tidak bisa melakukan apa-apa selain tunduk dengan peraturan pemerintah. Nanti tentu kami akan diskusikan dengan tim hari ini," kata Asrama di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Kamis (13/2/2025).
Asrama melanjutkan, ia belum bisa memastikan kapan selesainya proses perizinan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) karena Finns Beach Club mengantongi izin PMA (Penanaman Modal Asing).
"Karena ini PMA, perizinan di Jakarta, kami tidak bisa mengatakan kepastiannya, bisa sekian hari malah bulan. Jadi sekarang saja nunggu sidang. Jadi sidang itu nomor berapa. Untuk izin AMDAL itu cukup lama. Jadi kami tidak bisa memperkirakan tentu waktunya," tambah Asrama.
Terkait nasib karyawan, Asrama juga belum bisa memastikannya. Ia masih akan membicarakannya berdama jajaran pimpinan Finns Beach Club. "Itu terserah nanti karena saya kan masih di sini. Nanti saya kembali ke perusahaan bagaimana kami melaporkan ke manajemen dan owner," tandas Asrama.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Bali merekomendasikan Finns Beach Club tutup sementara per hari ini, Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budi Utama menerangkan, setidaknya ada tiga pertimbangan dibalik keputusan menutup sementara operasional Finns Beach Club.
Pertama, pihak kelab malam tersebut mengakui kegiatan pesta kembang api yang dilakukan pada 13 Oktober 2024 lalu menodai agama. Saat itu, Finns Beach Club diketahui melakukan pesta kembang api di tengah pelaksanaan upacara adat yang dilakukan masyarakat setempat.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar