FK Unud Konsisten Berikan Pendidikan Anti Aging Medicine Buat Para Dokter di Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 08:02 WITA

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Dr dr Komang Januartha Putra Pinatih MKes saat membuka kegiatan Pendidikan Intensif Anti-Aging and Aesthetic Medicine tingkat dasar, Rabu (28/6/2023). (Foto: Dok.Unud)
Males Baca?
DENPASAR - Pusat Studi Anti Aging Medicine Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud) menyelenggarakan Pendidikan Intensif Anti-Aging and Aesthetic Medicine (PIAAM) tingkat dasar, yang kali ini telah memasuki angkatan kedua puluh tiga.
Program ini diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan para sejawat dokter yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan praktis dari institusi yang berkompetensi. Dalam kesempatan ini ditampilkan para pengajar yang berkompeten terkait Anti Aging Medicine.
Program ini diselenggarakan bekerja sama dengan Indonesian Center for Anti Aging Medicine (INCAAM). Acara diselenggarakan mulai tanggal 25 Juni 2023 dan diakhiri pada tanggal 28 Juni 2023, bertempat di Hotel Four Star, Jalan Puputan Renon, Denpasar.
Kegiatan diikuti oleh 30 orang dokter yang terpilih secara selektif, yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Acara diawali dengan pengantar oleh Prof Dr dr Wimpie Pangkahila SpAnd SubspSAAM, tentang semakin banyaknya para dokter yang berminat mempelajari Anti Aging Medicine hingga jenjang magister dan doktor.
Selanjutnya acara dibuka oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Dr dr Komang Januartha Putra Pinatih MKes yang menyatakan perlunya saat ini para dokter menambah pengetahuan di bidang Anti Aging Medicine, yang sesuai kaidah Evidence Based Medicine.
Tujuan PIAAM ini buat para dokter adalah untuk; 1) mempunyai pengetahuan dasar Anti Aging Medicine, termasuk aspek estetika sehingga mempunyai kemampuan lebih baik dalam menganalisis, mendiagnosis, dan menyusun strategi pengobatan atau tindakan menghadapi masalah tertentu terkait proses penuaan. 2) Mampu memberikan pengobatan dengan benar berdasarkan perkembangan pengetahuajn terkini yang terkait Anti Aging Medicine. 3) Mempunyai pengetahuan dasar untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut terkait Anti Aging Medicine.
PIAAM keduapuluh tiga ini dimulai dengan pretest, diakhiri dengan posttest, terdiri dari kuliah, diskusi, dan lokakarya. Kuliah meliputi materi dasar Anti Aging Medicine termasuk aspek estetika, dan lokakarya penanganan kasus masalah hormon, latihan fisik, dan keterampilan estetika.
PIAAM keduapuluh tiga ini melibatkan para pengajar dan pendamping perkuliahan dan lokakarya, meliputi Prof Dr dr Wimpie Pangkahila SpAnd SubspSAAM, Prof Dr dr Alex Pangkahila MSc SubspSAAM, Prof Dr dr AAG Budhiarta SpPD KEMD, Prof dr IGM Aman SpFK, Prof Dr dr Wayan Weta MS SpGK, Dr dr AAGP Wiraguna SpKK(K), Dr dr Gde Indraguna Pinatih MSc SpGK, dr Erivia D Pangkahila MBiomed SpKK, dr Rosalina Silvia Dewi MBiomed (AAM), Dr dr AAN Susraini SpPA(K), dr Made Oka Negara MBiomed, dr IGN Pramesemara Biomed SpAnd, dr IGA Dewi Ratnayanti MBiomed (AAM), dan dr Rusmiasih Anom MBiomed (AAM).
Para sejawat lulusan angkatan sebelumnya melaporkan manfaat yang besar telah mereka dapatkan setelah mengikuti pendidikan tingkat dasar ini. Sebagian dari mereka kemudian melanjutkan mengikuti pendidikan Program Magister untuk menambah pengetahuan dan menjadi dokter yang selalu profesional. (unud.ac.id)
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar