Gede Pasek Suardika Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus OTT di Bali
Selasa, 28 Mei 2024 19:54 WITA

Pengacara Bendesa Adat Berawa Gede Pasek Suardika (Foto: Dewa/MCW)..
Males Baca?DENPASAR - Gede Pasek Suardika (GPS), pengacara Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana, menyampaikan kritik tajam terhadap ketimpangan penanganan dua kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bali. GPS membandingkan kasus yang menjerat kliennya dengan kasus OTT di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, dan menilai ada perbedaan mencolok dalam kecepatan penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kasus klien saya terkesan diproses dengan sangat cepat, sementara kasus OTT di Imigrasi Bandara Ngurah Rai berjalan lambat dan tidak jelas arahnya. Ada dua kasus dengan nilai yang sama, Rp100 juta, tapi yang satu berjalan seperti siput, dan yang lain super kilat. Tiga minggu sudah masuk pengadilan, ada apa?" kata GPS kepada wartawan pada Sabtu (18/5/2024).
GPS menambahkan bahwa upaya pra peradilan yang diajukan pihaknya juga menunjukkan banyak kejanggalan. Menurutnya, ada ketidakberesan dalam penetapan jadwal sidang yang menimbulkan tanda tanya besar.
"Upaya pra peradilan kami seolah dipermainkan. Penetapan sidang awalnya pada 15 Mei dan sidang perdana 27 Mei, tapi di laman resmi Pengadilan Negeri Denpasar muncul jadwal sidang pada 30 Mei. Dalam praperadilan, waktu sangat penting. Jadwal yang bergeser ini menyebabkan permohonan praperadilan kami tidak bisa dilanjutkan karena perkara pokok sudah masuk pengadilan," ujar GPS.
GPS menyatakan bahwa ketidakjelasan ini bisa disebabkan oleh kelalaian, kebetulan, atau mungkin ada faktor lain yang bermain di balik layar. Ia mengajak publik untuk mencermati dan mengamati bagaimana skenario ini akan berkembang.
"Dalam sidang praperadilan, waktu sidang yang cepat sangat penting. Penetapan pada 15 Mei dan sidang 27 Mei membuat praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena perkara pokok sudah masuk pengadilan, dan itu juga bergeser ke tanggal 30 Mei. Apakah ini karena kelalaian, kebetulan, atau ada sesuatu yang lain, masih belum diketahui. Silakan publik mencermati dan mengamati arah skenario ini," pungkasnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar