Geledah Rumah Ketua LPD Anturan, Kejari Buleleng Sita Sejumlah Dokumen

Senin, 27 Mei 2024 07:49 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Geledah Rumah Ketua LPD Anturan NAW, Selasa (9/8/2022).

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mendatangi rumah tersangka NAW yang merupakan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan. Kedatangan tim berjumlah 10 orang ini untuk melakukan penggeledahan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menerangkan, dalam penggeledahan disaksikan istri tersangka.

"Selain itu, Perbekel Desa Anturan, Kelian Adat Desa Anturan dan Babinkantibmas Desa Anturan juga turut menyaksikan penggeledahan," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Di sana penyidik Kejari Buleleng mengamankan 4 dokumen berupa kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, berita acara penunjukan desa adat dan berita acara terkait hak dan kewajiban pengurus LPD Anturan.

"Penggeledahan berlangsung 2 jam berjalan dengan lancar, yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap dokumen yang ditemukan tersebut," bebernya.

Sebelumnya di hari yang sama, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menerima kedatangan dari 8 orang pengurus LPD Anturan berinisial S, PS, PA, GA, KD, AS, PS dan KR.

"Mereka bertujuan untuk mengembalikan uang reward kavling tanah LPD, serta menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya mereka masing-masing," jelasnya.

Adapun uang reward kapling tanah yang diserahkan kepada penyidik masing-masing sebesar Rp10 juta.

{bbseparator}

Tak hanya itu, dua orang berinisial PS dan KR menggembalikan uang reward dari keuntungan kavling tanah LPD Desa Adat Anturan secara mencicil sebesar Rp 1.750.000,- dan sebesar Rp 1.000.000,-.

Sedangkan sisa tunggakan mereka yang nilainya mencapai Rp 30.000.000,-an akan dibayarkan dengan cara mencicil dan berjanji akan kembalikan sesegera mungkin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selain mengembalikan uang reward kavling tanah kata Ngurah Jayalantara, mereka juga menyerahkan bukti Polis Asuransi Jiwasraya yang diakui dibayar oleh LPD Anturan. 

Polis Asuransi Jiwasraya tersebut sudah di restrukturisasi dikarenakan permasalahan perusahaan Jiwasraya di pusat, sehingga Polis asuransi mereka yang terbayarkan dari uang LPD Anturan akan dicairkan secara berahap selama 4 kali sampai dengan tahun 2025.

"Polis asuransi tersebut juga disita oleh tim penyidik sebagai barang bukti dalam berkas perkara," jelasnya.

Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 547.750.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.167.750.000,- ( satu milyar seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan.

Paguyuban Deposan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, kembali melakukan audensi atau penyampaian aspirasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

{bbseparator}

Deposan yang berjumlah 29 orang dengan dipimpin Ketut Yasa selaku Korlap dan Kadek Sri Widari selaku Ketua Paguyuban ini meminta kejelasan dan informasi terkait tahapan dalam penanganan kasus Tipikor LPD Anturan oleh penyidik Kejari Buleleng.

"Selain itu, mereka juga meminta kejelasan terkait tahapan penanganan kasus pengancaman terhadap korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan atas nama Ketut Yasa, yang saat ini masih ditangani oleh Penyidik Polres Buleleng," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin (8/8/2022).

Kasi Intelijen yang menerima kedatangan deposan mengatakan, dalam penanganan tindak pidana korupsi LPD Anturan, pihaknya akan bertindak secara tegas tidak pandang bulu. 

"Kejaksaan tidak memandang kelompok siapapun dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun," jelasnya.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung RI Tahun 2022 yang terpampang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng.

Yaitu pada point ketiga disebutkan "Tingkat Kualitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi”.

Dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini penanganan LPD Anturan masih dalam proses penyidikan. 

"Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait fakta-fakta baru yang ditemukan, termasuk salah satunya polis asuransi yang dimiliki oleh para pengurus LPD Anturan serta mengoptimalkan aset recovery milik LPD Anturan," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya