Gendo Law Office Ungkap Otak Sebenarnya Investasi Bodong PT DOK

Rabu, 29 Mei 2024 02:25 WITA

Card image

Tim Hukum Gendo Law Office (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan kerugian mencapai Rp30 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/3/2024). 

Tim Penasihat Hukum dari Gendo Law Office yang mewakili para terdakwa, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra, dan I Wayan Budi Artana.

“Inti dari eksepsi kami adalah dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya,” tegas I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H., tim Penasihat Hukum Gendo Law Office.

Anggota tim lainnya, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn., juga memaparkan fakta bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa atau dikenal dengan sapaan Mang Tri, terdakwa dalam berkas terpisah, merupakan otak dalam perkara ini.

“Dana Yasa-lah yang memiliki ide atau konsep trading, memberikan janji keuntungan rutin, dan menjamin modal aman tanpa resiko,” ungkap Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., anggota tim lainnya.

Lebih lanjut, Gendo Law Office mengungkapkan bahwa uang investor masuk ke rekening Dana Yasa (Mang Tri), dan keuntungannya pun dinikmati olehnya.

“Dana Yasa-lah yang sengaja me-loss-kan dana investor, sehingga dia yang seharusnya bertanggung jawab,” jelas Gendo.

Para terdakwa, menurut Gendo, hanyalah pekerja yang bekerja atas perintah Dana Yasa.

{bbseparator}

“Mereka tidak mengetahui trading Monex berisiko tinggi. Jika mengetahui, mereka tidak akan bekerja, berinvestasi, atau mengajak keluarga untuk berinvestasi,” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Gendo Law Office memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, dan membebaskan para terdakwa dari tahanan.

“Kami harap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Gendo.

Reporter: Dewa


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya