GPS: Negara Tambah Kaya, Prof Antara Dikoruptorkan
Minggu, 26 Mei 2024 21:29 WITA

Kuasa hukum Prof Antara, Gede Pasek Suardika. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Pada Kamis (28/12/2023), kuasa hukum mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai kliennya ‘dikoruptorkan’ dalam kasus tersebut.
"Beliau ini (Prof Antara, red) bukan seorang koruptor tapi dikoruptorkan oleh sekelompok orang berjejaring untuk dijadikan tersangka dalam persidangan," ujar GPS.
GPS mengatakan, hingga saat ini tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan unsur korupsi dalam kasus yang menjerat Prof Antara.
"Dari kesaksian terakhir dari bank, serta semua kesaksian tidak ada satu rupiah pun bersentuhan dengan beliau (Prof Antara)," kata GPS.
Ia juga menjelaskan, jangankan mengambil uang tersebut untuk menguntungkan kliennya, bersentuhan saja sampai hari ini tidak bisa dibuktikan di persidangan.
"Di sini saya melihat kasus korupsi ini paling unik karena negara bertambah kaya, ada penanggung jawab yang dikorbankan, tapi masih ada yang lain dibebaskan dan tidak tersentuh dalam kasus ini," sorot GPS.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar