Gubernur Koster Beri Jalan bagi UMKM Jualan di Area Bencingah Pura Agung Besakih
Rabu, 02 April 2025 18:33 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto:istimewa)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK), Rabu 2 April 2025 di Rumah Jabatan Jayasabha.
Dalam surat edaran ini tertuang sejumlah kebijakan Gubernur Koster yang memihak krama Bali selama menjalani IBTK. Satu diantaranya, yakni memfasilitasi keberadaan ratusan usaha mikro kecil menengah (UMKM) setempat.
Gubernur Koster memberikan ruang dengan tatanan rapi bagi krama Bali berjualan di area Bencingah dan manik mas Pura Besakih. Menariknya, produk yang dijual harus produk lokal Bali dan wajib berasal dari Karangasem.
"UMKM di Area Bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air," kata Wayan Koster.
Koster menegaskan, pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cinderamata branding Besakih, kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan.
"Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem," kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
Kendati begitu, Koster juga menyampaikan sejumlah larangan keras agar tak dilanggar pelaku UMKM. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, kesucian, dan keagungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Untuk itu, diberlakukan sejumlah larangan yang wajib ditaati.
"Pelaku UMKM/Pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan Kios dan Los yang telah disediakan," kata Koster.
Pelaku UMKM, lanjut Koster juga melarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Tak hanya itu, mereka juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.
Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan .
Editor: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar