Gubernur Koster Luncurkan SE Nomor 08 Tahun 2025, Ini Isinya
Rabu, 02 April 2025 09:44 WITA

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan SE Nomor 08 Tahun 2025, Rabu (2/4/2025). (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan regulasi baru berupa Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Tatanan Bagi Pamedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (2/4/2025).
Koster menyampaikan, regulasi ini diluncurkan untuk mengatur pemadek/pengunjung sebagai implementasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencan dal Bali Era Baru.
Selain itu, SE Nomor 08 Tahun 2025 ini dibuat untuk mewujukan kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Koster menyampaikan, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dihelat setahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa. Pada tahun ini, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan mulai 12 April hingga 3 Mei 2025.
"Pamedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih, berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Panganyar masing-masing Kota/Kabupaten, serta Pamedek dari Luar Bali," ungkap Koster saat membacakan SE.
Berikut jadwal persembahyangan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Tahun 2025:
1. Kabupaten Klungkung pada hari Senin (Soma Umanis, Sungsang), 14 April 2025.
2. Kota Denpasar pada hari Rabu (Buda Pon, Sungsang), 16 April 2025.
3. Kabupaten Badung pada hari Kamis (Wrehaspati Wage, Sungsang), 17 April 2025
4. Kabupaten Jembrana pada hari Jumat (Sukra Kliwon, Sungsang), 18 April 2025.
5. Kabupaten Gianyar pada hari Jumat (Sukra Paing, Dungulan), 25 April 2025.
6. Luar Bali pada hari Sabtu (Saniscara Pon, Dungulan), 26 April 2025.
7. Luar Bali pada hari Minggu (Redite Wage, Kuningan), 27 April 2025.
8. Kabupaten Karangasem pada hari Senin (Soma Kliwon, Kuningan), 28 April 2025.
9. Kabupaten Tabanan pada hari Selasa (Anggara Umanis, Kuningan), 29 April 2025.
10. Kabupaten Buleleng pada hari Rabu (Buda Paing, Kuningan), 30 April 2025.
11. Kabupaten Bangli pada hari Kamis (Wrehaspati Pon, Kuningan), 1 Mel 2025.
12. Provinsi Bali/Panitia Besakih pada Panyineban Karya hari Sabtu (Saniscara Kliwon, Kuningan), 3 Mei 2025.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar