Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Pergi ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Senin, 27 Mei 2024 14:01 WITA

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: Seputarpapua)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Politikus Partai Demokrat tersebut dicegah ke luar negeri mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Lukas dicegah ke luar negeri atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Lukas Enembe dari KPK.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9/2022).
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.
Setelah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari target="_blank">KPK, kata Surya, pihaknya langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Di mana, SIMKIM tersebut terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Dengan demikian, Lukas akan terpantau jika ke luar negeri dari jalur resmi.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, target="_blank">Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar