Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang Pergi ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Senin, 27 Mei 2024 14:01 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe, (Foto: Seputarpapua)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Politikus Partai Demokrat tersebut dicegah ke luar negeri mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Lukas dicegah ke luar negeri atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Lukas Enembe dari KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (12/9/2022).

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," sambungnya.

Setelah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK, kata Surya, pihaknya langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Di mana, SIMKIM tersebut terhubung ke tempat pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. Dengan demikian, Lukas akan terpantau jika ke luar negeri dari jalur resmi.

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri. (ads)


Komentar

Berita Lainnya