Bupati Mimika Resmi Ditahan KPK terkait Korupsi Pembangunan Gereja
Senin, 27 Mei 2024 07:14 WITA

KPK Menggiring Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk ke Dalam Mobil Tahanan untuk Dilakukan Proses Penahanan, (Foto: MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mimika, Papua, target="_blank">Eltinus Omaleng (EO) langsung dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
target="_blank">Eltinus ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Eltinus Omaleng di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap saudara EO untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 8 September sampai 27 September 2022 dan penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap Bupati Mimika, target="_blank">Eltinus Omaleng, pada Rabu, 7 September 2022, kemarin. Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura.
Upaya jemput paksa dan penangkapan tersebut dilakukan KPK lantaran target="_blank">Eltinus Omaleng sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Eltinus dinilai tidak kooperatif.
target="_blank">Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Status tersangka Eltinus terungkap setelah adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan target="_blank">Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap target="_blank">Eltinus Omaleng.
Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap target="_blank">Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur. (ads)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar