Gugatan DAMAI ke MK Disoal, Kuasa Hukum: Hak Konstitusional Tidak Hilang
Kamis, 30 Januari 2025 20:10 WITA
Nampak Tim Hukum DAMAI dan Paslon di NasDem Tower.
Males Baca?JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 02, Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI), Rahmat Taufit, SH, MH, menanggapi pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Yohanis Manibuy – Joko Lingara (YO JOIN), Abhan, SH, MH. Pernyataan tersebut menyinggung status hukum gugatan DAMAI pasca wafatnya calon bupati Daniel Asmorom pada 28 Desember 2024.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp, Abhan menyatakan bahwa Paslon DAMAI tidak dapat lagi mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia beralasan bahwa pemohon dalam sengketa Pilkada harus berupa pasangan calon, sementara Daniel Asmorom telah meninggal dunia.
“Pihak pemohon sudah tidak lagi sebagai pemohon sesuai dengan ketentuan PMK 3 Tahun 2024 karena salah satu pemohon sudah meninggal dunia sehingga bukan lagi pasangan calon. Sementara pemohonnya harus pasangan calon, maka kami minta agar dinyatakan gugur,” ujar Abhan.
PMK 3 Tahun 2024 yang dimaksud adalah tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Namun, Rahmat Taufit menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak tepat dan keliru secara hukum. Menurutnya, status kuasa hukum Paslon DAMAI tetap sah karena surat kuasa khusus telah ditandatangani sebelum Daniel Asmorom wafat.
“Pertama, kuasa hukum KPU menggunakan rujukan KUHP sebagai dasar dalil jawaban mereka. Padahal, KUHP tidak berlaku dalam tata beracara di MK. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Pilkada, di mana setiap pasangan calon memiliki hak konstitusional yang tidak dapat dihapus,” jelas Rahmat Taufit, Kamis (30/1/2025).
Baca juga:
DAMAI Ungkap Kejanggalan Ijazah Paslon 01, Pertanyakan KPU dan Bawaslu Tidak Verifikasi Ulang
Ia juga menambahkan bahwa dalam yurisprudensi, MK pernah menerima permohonan dengan kasus serupa. Oleh karena itu, Rahmat menilai argumentasi kuasa hukum KPU tidak memiliki referensi yurisprudensi yang cukup dalam perkara ini.
“Hal ini membuktikan bahwa kuasa hukum KPU kurang memahami yurisprudensi terkait dan tampaknya hanya ingin membuat kliennya senang,” pungkas Rahmat Taufit.
Reporter: MMM
Komentar