Hakim PT Denpasar Anulir Putusan Terdakwa Korupsi LPD Serangan
Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA
Dua terdakwa dalam perkara LPD Serangan saat bersidang beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengadili banding perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Serangan menaikkan hukuman terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti.
Tidak hanya menganulir putusan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar, PT Denpasar juga menaikkan uang pengganti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha menerangkan, dari data PT Denpasar yang dihimpun, Rabu (8/2/2023), putusan itu tertuang dalam putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2022/PT DPS.
"Bahwa Jendra dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 bulan," ucapnya, Rabu (8/2/2023).
Selain itu lanjutnya, PT Denpasar menghukum I Wayan Jendra untuk membayar UP Rp2.149.118.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk
menutupi UP.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.
Sedangkan terdakwa Sunita Yanti, ia dihukum empat tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hakim PT Denpasar menghukum Sunita Yanti membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, subsider 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya menurut majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar yang sekaligus menjabat Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, I Wayan Jendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Komentar