Hakim PT Denpasar Anulir Putusan Terdakwa Korupsi LPD Serangan
Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA

Dua terdakwa dalam perkara LPD Serangan saat bersidang beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
Yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Sehingga oleh hakim, Jendra dihukum pidana penjara selama dua tahun penjara serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,- subsidair satu bulan penjara.
Nasib sama juga didapat Ni Wayan Sunita Yanti. Wanita yang menjabat Tata Usaha (TU) di LPD Adat Serangan itu dihukum separuhnya oleh hakim. Sunita yang sebelumnya dituntut delapan tahun, oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar