Hakim PT Denpasar Anulir Putusan Terdakwa Korupsi LPD Serangan
Senin, 27 Mei 2024 04:47 WITA
Dua terdakwa dalam perkara LPD Serangan saat bersidang beberapa waktu lalu, (Foto: dok.Ady/mcw)
Males Baca?
Yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Sehingga oleh hakim, Jendra dihukum pidana penjara selama dua tahun penjara serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp20.000.000,- subsidair satu bulan penjara.
Nasib sama juga didapat Ni Wayan Sunita Yanti. Wanita yang menjabat Tata Usaha (TU) di LPD Adat Serangan itu dihukum separuhnya oleh hakim. Sunita yang sebelumnya dituntut delapan tahun, oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara.
Editor: Ady
Komentar