Hakim Putuskan Terima Sebagian Eksepsi Johannes Rettob dan Tolak Dakwaan, JPU: Kami Akan Beri Perlawanan
Senin, 27 Mei 2024 02:59 WITA

Koordinator JPU Hendro saat memberikan keterangan di PN Klas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura.
Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) oleh Majelis hakim.
Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.
Atas ini, ratusan masa pendukung Johannes Rettob riuh diluar ruang sidang dan disambut gembira para pendukung.
Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum enggan mundur pasca putusan majelis hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.
"Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim", kata Hendro.
Diakuinya nanti dalam perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Tim juga menyebut Majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
"Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan Majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,"ucapnya.
Sementara, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan Majelis hakim. Itu artinya untuk kasus ini, maka batas pengajuan banding hingga Kamis (4/5/2023) mendatang.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar