Hakim Vonis Dua Penyuap Pejabat Kemenhub 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:36 WITA

Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Dua penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan eka Vice Presidentnya, Parjono.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," sambungnya.
Hakim menyatakan kedua penyuap pejabat Kemenhub tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain pidana badan, dua mantan petinggi PT Kereta Api Properti Manajemen juga didenda masing-masing sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan, kata Hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut keduanya agar divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Parjono dan Yoseph terbukti telah menyuap Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Fadliansyah sebesar Rp1,125 miliar.
Suap diberikan dengan maksud agar PT KAPM dimenangkan dalam paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Selain itu, Parjono dan Yoseph juga disebut menyuap Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp240 juta.
Suap terhadap Hamdan sebesar Rp40 juta terkait dengan asistensi atau pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar