Hakim Vonis Windi Purnama 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Selasa, 28 Mei 2024 18:05 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711384227.webp)
Sidang putusan terdakwa Windi Purnama terkait Kasus Korupsi Bakti Kominfo Digelar di PN Jakpus pada Senin (25/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (25/3/2024).
Windi divonis tiga tahun bui karena terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Jakpus, Senin (25/3/2024).
Hakim menyatakan bahwa Windi terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan," ucapnya.
Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 USD.
“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Widi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar