Hakordia 2024: Momentum Setyo Budiyanto Cs Mengembalikan Marwah KPK

Selasa, 10 Desember 2024 09:32 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Males Baca?

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap 9 Desember. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga antikorupsi di Indonesia menjadi 'tuan rumah' dalam peringatan Hakordia tahunan. Ironinya, KPK dianggap beberapa pihak sedang mengalami kemerosotan. 

KPK mengalami kemunduran dari segi kelembagaan hingga penindakan. Padahal, KPK dipercaya rakyat sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Menurunnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga beberapa kali kalah dalam gugatan praperadilan menjadi aspek paling dominan.

Tahun ini, KPK bakal berganti kepemimpinan. DPR telah menetapkan lima komisioner periode 2024-2029 untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kelima pimpinan jilid VI tersebut yakni, Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Ibnu Basuki Widodo dan Agus Joko Pramono.

Setyo Budiyanto Cs bakal dilantik pada 20 Desember 2024 mendatang. Hakordia menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah KPK bagi pimpinan KPK jilid enam. Pimpinan periode 2024-2029 berjanji akan mengembalikan kepercayaan publik dalam 100 hari kerjanya.

"Sebagai pimpinan baru tentu yang akan dilakukan tentu persoalan mendasar, yaitu apa? Bagaimana kemudian kami nanti mengembalikan muruah KPK sehingga mendapatkan kepercayaan publik," kata Komisioner KPK terpilih, Fitroh Rohcahyanto dikutip Selasa (10/12/2024).

Hal paling dasar yang bakal dilakukan pimpinan KPK jilid VI untuk mengembalikan kepercayaan yakni dengan menjaga integritas. Sebab, kemerosotan KPK juga salah satunya akibat para punggawa yang tak berintegritas. Di antaranya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka, hingga para pegawai lembaga antirasuah yang tersandung kasus pungli.

"Salah satunya yang utama tentu kami pimpinan KPK baru akan berkomitmen untuk menjaga integritas," kata dia.

Selanjutnya, kata Fitroh, pimpinan terpilih KPK akan berupaya secepat mungkin menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. 

"Penuntasan perkara tidak harus diselesaikan. Tetapi kalau kemudian sudah terlalu lama, kalau memang fakta atau alat buktinya tidak cukup bisa juga diselesaikan," katanya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya