Jaksa ‘Kasus Landak Jawa’ Tuntut I Nyoman Sukena Dibebaskan
Jumat, 13 September 2024 16:20 WITA
I Nyoman Sukena (kedua dari kiri) didampingi Gede Pasek Suardika, lega setelah bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Males Baca?DENPASAR - Sidang lanjutan kasus kepemilikan empat ekor Landak Jawa yang dilindungi dengan terdakwa I Nyoman Sukena kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (13/9/2024).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pledoi dari terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan. Menurut JPU, Sukena tidak terbukti memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk melanggar hukum terkait kepemilikan satwa dilindungi.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat dan sikap batin jahat dalam memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica)," ujar Jaksa Dewa Gede Ari Kusumajaya.
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Sukena dari seluruh dakwaan yang didasarkan pada Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, JPU mengusulkan agar empat ekor Landak Jawa yang disita dari rumah terdakwa di Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka: Hukuman Sukena Tak Adil
Gede Pasek Suardika, kuasa hukum Sukena, menyambut tuntutan JPU dengan rasa syukur. Meski begitu, dalam pledoinya, Pasek tetap menegaskan bahwa sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan.
"Kasus ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau karena apa yang dilakukan terdakwa adalah bentuk penyelamatan, bukan kejahatan," ucapnya.
Pasek menambahkan bahwa Sukena memelihara dua ekor Landak Jawa yang ia temukan di ladangnya untuk melindungi satwa tersebut dari ancaman pembunuhan oleh warga sekitar, yang menganggapnya sebagai hama.
Menurut Pasek, terdakwa tidak berniat memperdagangkan landak tersebut, dan kasus ini lebih merupakan masalah administrasi terkait izin, bukan pelanggaran yang berdampak pada ekosistem. Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak BKSDA mengenai satwa dilindungi di daerah tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024), untuk pembacaan putusan.
Editor: Lan
Komentar