Jaksa Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba
Senin, 27 Mei 2024 07:41 WITA

Pelaksanaan eksekusi Eliezer (Kaos Biru) ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebelumnya terpidana divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).
Dikatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Eliezer ke Lapad Salemba.
Setelah registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa secara resmi menjalankan putusan pengadilan.
Dalam sidang di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar