Dua Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Senin, 27 Mei 2024 16:15 WITA

Kedua terpidana penyuap Ricky Ham Pagawak yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, Senin (27/2/2023). (Foto: Dok.FC)
Males Baca?
JAKARTA - Sebanyak dua penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Adapun, kedua terpidana penyuap Ricky Ham Pagawak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang (JPP). Untuk diketahui, Simon Pampang merupakan ayah dari Jusieandra.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) terhadap Simon dan Jusiendra. Simon dan Jusiendra terbukti bersalah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," beber Ali.
Selain pidana penjara, Simon dan Jusiendra diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran yang berbeda-beda. Simon diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta.
Reporter: Putra
Editor: Ady
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Komentar