Jaksa KPK Dakwa Dua Mantan Pejabat Kemenhub Terima Suap Hingga Rp3,2 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 10:11 WITA

Dua Mantan Pejabat Kemenhub Jalani Sidang Perdana Terkait Suap Proyek Jalur Kereta Api di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut menerima suap sebesar Rp3,2 miliar. Suap itu berasal dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Adapun, dua mantan pejabat Kemenhub yang didakwa menerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah. Keduanya didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah maupun dollar Singapura dan Amerika Serikat.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, 30.000 dollar Singapura, dan 20.000 dollar Amerika Serikat," kata Jaksa Irmansyah dikutip dari surat dakwaan Harno Trimadi yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (29/8/2023).
Kedua mantan pejabat Kemenhub tersebut menerima suap karena diduga mengarahkan lelang proyek pemeliharaan hingga pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ke perusahaan tertentu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa, uang suap yang diterima kedua pejabat Kemenhub tersebut berasal dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM, Parjono sebesar Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar).
Kemudian, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima Harno Trimadi dan Fadliansyah berasal dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar