Jaksa Menyapa "Restorative Justice" di RRI Pro 1 Biak
Rabu, 29 Mei 2024 04:06 WITA

Dialog interaktif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Pieter Louw, SH, di Stasiun Radio RRI Pro 1 Biak, Selasa (21/6/2022)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang pendekatan yang menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban, dengan syarat-syarat tertentu.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Biak Numfor Pieter Louw, SH dalam dialog Jaksa menyapa di Stasiun Radio RRI Pro 1 Biak.
Dijelaskan, penyelesaian perkara di luar memiliki sejumlah syarat, di antaranya kejahatan yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidana di bawah 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu berkas perkara tersebut diajukan permohonan secara berjenjang.
"Kita lihat bahwa selama ini hukum itu sebagai suatu retributif justice, sesungguhnya retributif justice pertanggung jawaban pelaku itu adalah hukum, kemudian kadang korban diabaikan," ucapnya, Selasa (21/6/2022).
"Tetapi sepanjang perjalanan hukum progresif ini sampai dengan pada saat ini adalah bersifat pada Restorative Justice, di mana pertanggung jawaban itu harus melihat kepentingan-kepentingan korban, hak-hak itu tidak menjadi pasif, kemudian bagaimana memperbaiki pelaku supaya mendapatkan catatan hitam di persidangan atau memperoleh kekuatan putusan hukum yang tetap," lanjutnya.
Kenapa harus dilakukan Restorative Justice kata Pieter Louw, inilah yang menjadi dilematis para penegak hukum seiring dengan over capacity di Lapas.
Kemudian menurutnya, Restorative Justice merupakan amanah dari Jaksa Agung RI yang melihat dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
"Hukum seringkali dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Nah itu yang memberikan pedoman kepada kami jaksa di daerah, untuk bagaimana mengedepankan proses tuntutan itu melihat berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan," bebernya.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar