Jaksa Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPD Badung
Senin, 27 Mei 2024 09:45 WITA
Suasana Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif KMK pada Bank BPD Badung, Selasa (17/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa di BPD Badung.
Lima orang yang dihadirkan jaksa Nengah Astawa tersebut merupakan saksi penting. Mereka masing-masing I Made Sujana selaku Direktur PT. Karya Nirmala.
Kemudian I Gede Narayana selaku Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2020 sampai dengan sekarang, Made Agus Suryadama, PNS atau mantan Kepala Sekolah SMKTI Bali Global tahun 2015 sampai dengan 2018.
Wayan Sumerjaya selaku wiraswasta atau Direktur CV. Sandan Utama, dan Andi Antono selaku Koordinator Sekolah Tinggi Menajemen Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali Jimbaran.
"Dalam sidang juga dihadirkan terdakwa Dewa Putu Sukadana, I Ketut Budiarsa, Sri Wahyunu dan I Made Kasna," kata jaksa, Selasa (17/1/2023).
Oleh majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa, silih berganti menanyakan aktifitas saksi yang berkaitan dengan pembangunan sekolah, khususnya pengadaan meubeler.
{bbseparator}
Diketahui, dugaan kredit fiktif berupa KMK Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank BPD Cabang Badung itu kepada CV. SU, CV. DBP, dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan Tahun 2017.
Dalam kasus ini, I Made Kasna, Sri Wahyuni dan Dewa Putu Sukada dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan subsidiair Pasal 3 UU yang sama.
Sedangkan I Ketut Budiasa selain didakwa melanggar pasal yang sama dengan tiga terdakwa yang lain, juga dijerat Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini seperti didakwakan oleh jaksa, BPD Cabang Badung mengalami kerugian Rp4,8 miliar.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar