Jaksa Tak Hadir, Sidang Praperadilan Rektor Unud Ditunda

Senin, 27 Mei 2024 11:50 WITA

Card image

Pasek Suardika saat wawancara dengan wartawan usai sidang, Senin (10/4/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Sidang preperadilan atas penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kendati berstatus magang, puluhan mahasiwa sempat memadati ruangan candra, hingga membuat ruangan sidang itu membludak.

Sidang sendiri batal digelar dan tunda ole hakim praperadilan Agus Akhyudi, karena termohon dari kejaksaan tidak terlihat di persidangan.

Di sisi lain, kelompok Prof. Antara yang dikelilingi pengacara senior dengan dipimpin Pasek Suardika, Sukandia dan belasan pengacara lainnya, tampak sumringah.

"Kami tidak tahu ketidakhadiran termohon penyebabnya apa. Yang pasti, sudah dipanggil secara patut," ucap Pasek, Senin (10/4/2023).

Dirinya menjelaskan bahwa materi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka Prof. Antara. Dia bersama tim mohon status tersangka ini bisa dicabut dan batal.

Pasek juga berharap Kajati baru berani mengambil langkah ekspose ulang termasuk meng-SP3kan kasus SPI. Apalagi lanjutnya, Kajati Bali yang menjadikan Prof. Antara tersangka sudah pergi. 

"Kajati dulu sudah pergi, dengan masuknya Kajati Bali baru, kami menilai jauh lebih terukur dalam penanganan perkara," tuturnya.

{bbseparator}

Sementara Sukandia menambahkan wajar ada perubahan dalam permohonan praperadilan. 

"Kita sama-sama menguji hukum, mengukur dengan kejaksaan, agar hukum itu lebih baik kedepannya," kata Sukandia.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya