KPK Larang Dito Mahendra Pergi ke Luar Negeri selama Enam Bulan ke Depan

Senin, 27 Mei 2024 05:53 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawancara dengan wartawan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Pengusaha Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Pemilik nama asli Mahendra Dito Sampurno tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi (NHD).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Mahendra Dito Sampurno ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah memproses surat permohonan pencegahan ke luar tersebut.

"Benar, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/4/2023).

"Ini adalah cegah enam bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan," sambungnya.

Ali menjelaskan alasan pihaknya mencegah Dito Mahendra yang merupakan saksi pencucian uang Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, Dito kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik KPK," beber Ali.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," imbuhnya.

KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito Mahendra dalam waktu dekat ini. KPK mengimbau kepada Dito agar kooperatif memenuhi panggilan KPK. Sebab, Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

"KPK mengingatkan saksi dimaksud, untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik. Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya