Jaksa Tolak Lakukan Eksekusi Rekanan Kasus Masker yang Divonis Bebas

Rabu, 29 Mei 2024 04:16 WITA

Card image

Hakim Putu Gede Novyarta saat membacakan vonis, Kamis (29/12/2022). (Foto: mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah memutus bebas dua rekanan kasus pengadaan masker, terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani dan I Kadek Sugiantara, Selasa (27/12/2022) lalu.

Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem belum melakukan eksekusi bebas.

Alasan JPU menolak melakukan eksekusi bebas karena tidak ada petikan putusan yang memerintahkan Kejari Karangasem membeskan kedua terdakwa dari dalam tahanan.

"Salinan petikan yang kami terima salah. Kami JPU dari Karangasem tidak ada diperintahkan membebaskan terdakwa. Yang ada dalam petikan, yang diminta membebaskan adalah JPU Kejari Denpasar," kata Kasiintel Kejari Karangasem, I Dewa Semara Putra saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

"Sehingga sesuai petikan dalam putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, mestinya Kejari Denpasar yang membebaskan terdakwa," sambungnya.

Ia menerangkan, selain adanya salah petikan, juga ada soal hari yang salah, yakni Kamis ditulis (27/12/2022).

"Sebelum ada perubahan dari petikan itu, kami tidak berani melakukan eksekusi. Kita ikuti sesuai amar putusan saja," tutur Dewa Semara Putra.

Ditanya apakah artinya kedua terdakwa yakni Ni Nyoman Yessi Anggani, A.Md dan I Kadek Sugiantara masih ditahan?

"Ya, kami belum berani membebaskan karena petikannya salah. Eksekusi sesuai putusan adalah Kejari Denpasar," tegasnya.

{bbseparator}

Kendati demikian kata Dewa, dirinya akan menghormati putusan majelis hakim.

"Jika kami diminta membebaskan, ya putusan harus dihormati. JPU belum melaksanakan penetapan yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap dua rekanan yang diputus bebas karena salinan putusan masih ada yang salah," tegasnya.

Dirinya memastikan bahwa pihak Kejari Karangasem akan melakukan upaya hukum kasasi dalam kasus pengadaan masker di Karangasem ini.

Lantaran JPU melihat bahwa putusan yang dibacakan hakim adalah dissenting opinion. Satu hakim karier (Putu Gede Novyarya selaku ketua malejis) menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dua hakim ad hoc (Nelson dan Soebekti) menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sehingga dibebaskan dari tuntutan JPU.

Seperti diketahui, JPU M Matulessy dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta dalam surat tuntutannya menjelaskan, untuk terdakwa I Kadek Sugiantara terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. 

Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain dituntut tujuh tahun, terdakwa Sugiantara juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsidair empat  bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Kadek Sugiantara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.086.135.234,00., paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tuntut jaksa.

Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Yessi Anggani, juga dinyatakan terbukti dalam Pasal 2 UU Tipikor. Selain dipidana tujuh tahun dan enam bulan, dengan denda Rp300 juta, subsider empat bulan.

Yessi Anggani juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.531.227.273,00., subsider satu tahun.

 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya