Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel hingga 12 Tahun
Minggu, 26 Mei 2024 21:35 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1711688346.webp)
Sidang kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 8 terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo mendapat tuntutan pidana penjara 4 hingga 12 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ade Hermawan,
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Tuntutan terhadap para terdakwa:
- Windu Aji Sutanto: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,15 triliun.
- Glen Ario Sudarto: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Ofan Sofwan: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Ridwan Djamaludin: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Sugeng Mujiyanto: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Yuli Bintoro: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.
- Henry Juliyanto: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.
- Eric Viktor Tambunan: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
Ade Hermawan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat.
"Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat," ujar Ade Hermawan.
Baca juga:
Polda Bali Sidak SPBU di Denpasar
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Ade Hermawan.
Editor: Lan
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar