Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Ore Nikel hingga 12 Tahun
Senin, 27 Mei 2024 04:35 WITA

Sidang kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 8 terdakwa kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk Blok Mandiodo mendapat tuntutan pidana penjara 4 hingga 12 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024).
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ade Hermawan,
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Tuntutan terhadap para terdakwa:
- Windu Aji Sutanto: 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,15 triliun.
- Glen Ario Sudarto: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
- Ofan Sofwan: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Ridwan Djamaludin: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Sugeng Mujiyanto: 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
- Yuli Bintoro: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.
- Henry Juliyanto: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta.
- Eric Viktor Tambunan: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta.
Ade Hermawan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat.
"Tuntutan ini didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dan surat," ujar Ade Hermawan.
Baca juga:
Polda Bali Sidak SPBU di Denpasar
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. "Kejati Sultra berharap putusan majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Ade Hermawan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar