Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 07:18 WITA

Sidang Tuntutan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya.
Atas dasar itu, jaksa KPK menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun dan 6 bulan atau 10,5 tahun penjara. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan," Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Lukas Enembe berupa uang pengganti serta pencabutan hak politik. Lukas dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Jaksa Wawan.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Kemudian, Lukas juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," jelas jaksa.
Jaksa meyakini Lukas terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Atas perbuatannya, Lukas dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar