Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Senin, 27 Mei 2024 07:18 WITA

Sidang Tuntutan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?Pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," sambung jaksa Wawan.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan Lukas yakni, karena belum pernah dihukum. Selain itu, Lukas juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar