Jalankan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 10 Terpidana
Senin, 27 Mei 2024 09:42 WITA

10 orang Terpidana yang dipindahkan ke LP Kerobokan, Rabu (8/2/2023). (Foto: Eka/Kasi Intel Kejari Denpasar)
Males Baca?
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 10 orang terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sebelumnya 10 terpidana berbagai perkara umum ini berada di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Adapun terpidana yang dipindah, 6 laki-laki dan 4 orang perempuan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu (8/2/2023).
Pemindahan oleh Bidang Pidana Umum ini dilakukan guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para terpidana dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke-10 orang terpidana dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh Polresta Denpasar," jelasnya.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar