Jalankan Putusan Pengadilan, Kejari Denpasar Pindahkan 10 Terpidana
Senin, 27 Mei 2024 09:42 WITA
10 orang Terpidana yang dipindahkan ke LP Kerobokan, Rabu (8/2/2023). (Foto: Eka/Kasi Intel Kejari Denpasar)
Males Baca?
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memindahkan 10 orang terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Sebelumnya 10 terpidana berbagai perkara umum ini berada di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Adapun terpidana yang dipindah, 6 laki-laki dan 4 orang perempuan," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Eka Suyantha, Rabu (8/2/2023).
Pemindahan oleh Bidang Pidana Umum ini dilakukan guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar mengikuti standar protokol kesehatan, di mana para terpidana dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
"Setelah semua persyaratan lengkap, maka ke-10 orang terpidana dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh Polresta Denpasar," jelasnya.
Editor: Ady
Komentar