Jauh dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kredit Topengan BRI hanya Divonis Dua Tahun Penjara

Senin, 27 Mei 2024 09:42 WITA

Card image

Terdakwa Okto Rhodes Alfrindo Liwe dipakaikan rompi warna orange usai sidang vonis, Selasa (28/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa kredit topengan di BRI Tohpati dan Diponegoro, Okto Rhodes Alfrindo Liwe divonis 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dengan hakim anggota Soebekti dan Nelson menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primair.

"Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, serta terdakwa dipidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim di persidangan, Selasa (28/2/2023) sore.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. 

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ujar hakim dalam vonis.

Putusan hakim jauh di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana dalam sidang sebelumnya, Okto Rhodes Alfrindo Liwe dituntut 5 tahun penjara.

JPU Catur Rianita Dharmawati juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp75 juta.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya