Jengkel Diledek, Dua Pemuda Asal India Aniaya Pria Jakarta hingga Tewas

Rabu, 29 Mei 2024 07:57 WITA

Card image

Kedua pelaku tertunduk saat di Mapolresta Denpasar, Selasa (16/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

Tim gabungan opsnal Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku.

Polresta Denpasar lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Bandara Ngurah Rai untuk mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi bahwa keduanya telah masuk Gate Bandara dan menuju terminal keberangakatan Internasional.

"Atas informasi tersebut tim opsnal menuju Bandara Ngurah Rai. Kurang dari 3 jam, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Bambang menambahkan, pelaku dan korban baru kenal tiga hari di daerah Kuta, Badung, Kamis (10/5/2023). Di sana kedua pelaku mengaku tidak memiliki tempat tinggal.

Merasa sama-sama berasal dari India, salah satu korban Rajesh Sheen (40) kemudian mengajak kedua pelaku yang salah satunya berstatus pelajar untuk tinggal di TKP.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolresta.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Halaman :
  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya