Kadis DPMPTSP Buleleng Diduga Peras Pengembang Rumah Subsidi, Kantongi Rp2 Miliar Selama 5 Tahun!

Kamis, 20 Maret 2025 23:45 WITA

Card image

Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng IMK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Ia diduga melakukan pemerasan selama lima tahun terhitung dari 2019 hingga 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menerangkan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Apabila para pemohon izin tersebut tidak memberikan permintaan oleh tersangka maka tentunya proses perizinan tersebut dihambat dan dipersulit," kata Eka di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).

IMK, lanjut Eka, total mengumpulkan uang sebesar Rp2 miliar lebih selama kurun waktu melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi tersebut. "Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp2 miliar," tambah Eka.

IMK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini, IMK ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. "Bahwa terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Eka Sabana lagi.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Itu awalnya dari situ kita dalami. Sehingga akhirnya sampai hari ini, baru ini yang paling bisa kita temukan di awal. Salah satunya ada pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan," timpal Eka.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya