Kadis DPMPTSP Buleleng Diduga Peras Pengembang Rumah Subsidi, Kantongi Rp2 Miliar Selama 5 Tahun!
Kamis, 20 Maret 2025 23:45 WITA

Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng IMK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Ia diduga melakukan pemerasan selama lima tahun terhitung dari 2019 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menerangkan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Apabila para pemohon izin tersebut tidak memberikan permintaan oleh tersangka maka tentunya proses perizinan tersebut dihambat dan dipersulit," kata Eka di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).
Baca juga:
Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Perizinan Rumah Subsidi
IMK, lanjut Eka, total mengumpulkan uang sebesar Rp2 miliar lebih selama kurun waktu melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi tersebut. "Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp2 miliar," tambah Eka.
IMK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini, IMK ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. "Bahwa terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Eka Sabana lagi.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Itu awalnya dari situ kita dalami. Sehingga akhirnya sampai hari ini, baru ini yang paling bisa kita temukan di awal. Salah satunya ada pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan," timpal Eka.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

KPK Geledah Kantor Pengacara di Jaksel Telusuri Pencucian Uang SYL

Menteri PKP dan Mensos Sambangi KPK, Ini yang Dibahas

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Nicke Terkait Korupsi Jual Beli Gas

Kongkalikong Pemda dan Anggota DPRD OKU Korupsi Proyek PUPR

Komentar