Kadis DPMPTSP Buleleng Diduga Peras Pengembang Rumah Subsidi, Kantongi Rp2 Miliar Selama 5 Tahun!
Kamis, 20 Maret 2025 23:45 WITA

Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng IMK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (Foto: Ran/MCW)
Males Baca?DENPASAR - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi. Ia diduga melakukan pemerasan selama lima tahun terhitung dari 2019 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menerangkan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
"Apabila para pemohon izin tersebut tidak memberikan permintaan oleh tersangka maka tentunya proses perizinan tersebut dihambat dan dipersulit," kata Eka di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).
Baca juga:
Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dalam Perizinan Rumah Subsidi
IMK, lanjut Eka, total mengumpulkan uang sebesar Rp2 miliar lebih selama kurun waktu melakukan pemerasan terhadap pengembang rumah bersubsidi tersebut. "Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp2 miliar," tambah Eka.
IMK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Saat ini, IMK ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. "Bahwa terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Eka Sabana lagi.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Itu awalnya dari situ kita dalami. Sehingga akhirnya sampai hari ini, baru ini yang paling bisa kita temukan di awal. Salah satunya ada pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan," timpal Eka.
Reporter: Ran
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Tindaklanjuti Laporan Suap Puluhan Senator untuk Pilih Ketua DPD

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

PT ASDP Buka Suara soal Dua Pejabatnya Diperiksa KPK

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Ini Hasilnya

KPK Sita Aset Rp9 Miliar terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK Periksa Dirut ASDP Heru Widodo, Terkait Kasus Apa?

Komentar