Kandidat Pilkada Sorong Selatan Harus Digugurkan Jika Belum Mundur dari DPRD

Minggu, 22 September 2024 15:12 WITA

Card image

Kuasa Hukum Nelayan, Yosep Titirlolobi, SH. (Foto: Dok.MCW)

Males Baca?

SORONG SELATAN - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak dan Yohan Bodori yang dikenal dengan singkatan "Nelayan", Yosep Titirlolobi SH, mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sorong Selatan harus menggugurkan dua kandidat yang belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD aktif.

Yosep menduga bahwa calon bupati Jevries Kewetare, yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia, serta calon wakil bupati Ahmad Samsudin, yang berpasangan dengan Yance Salambauw, belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan. "Seharusnya, calon bupati Jevries Kewetare dan calon wakil bupati Ahmad Samsudin sudah mengajukan pengunduran diri kepada KPU lima hari sebelum penetapan KPU pada 22 September 2024," tegas Yosep pada Minggu (22/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa KPUD tidak boleh bermain-main dengan persyaratan administrasi kandidat, karena hal ini sangat penting untuk menjaga integritas pemilu. "Kami mengingatkan kepada KPUD Sorong Selatan untuk tidak mengamankan kandidat tertentu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan langsung mengajukan laporan ke DKPP pada Senin, 23 September," lanjutnya.

Menurut Yosep, aturan yang mengatur pengunduran diri ini telah jelas tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada. "Calon bupati dan wakil bupati harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan. Hal ini juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015," tegas Yosep.

Sementara itu, pasangan "Nelayan" yang diwakilinya telah menyelesaikan semua persyaratan administratif, termasuk pengunduran diri sebagai PNS. Namun, Yosep mengungkapkan bahwa KPUD Sorong Selatan masih mempersulit proses administrasi mereka. "Surat pengunduran diri sudah kami serahkan jauh sebelumnya, tapi sampai Sabtu malam masih dipersulit oleh KPU dengan berbagai alasan," ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Yosep juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sorong Selatan dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Ia menyebutkan bahwa informasi yang ia dapatkan menunjukkan bahwa surat pengunduran diri dua calon kepala daerah belum sampai ke DPRD Sorong Selatan untuk diparipurnakan, dan ada dugaan bahwa surat tersebut dibuat oleh salah satu staf Sekretariat Dewan (Sekwan), bukan melalui mekanisme yang benar.

"Jika sampai hari penetapan KPU dua calon tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU Sorong Selatan wajib menggugurkan mereka," tegas Yosep.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya