Kapolda Sulteng Sebut DPO Anggota MIT Poso Sisa Satu Orang
Senin, 27 Mei 2024 10:28 WITA

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Rudy Sufahriadi
Males Baca?
MCWNEWS.COM, PALU - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Rudy Sufahriadi memastikan bahwa anggota kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) tersisa satu orang.
Hal itu diungkapkan Kapolda saat menggelar halal bihalal dengan awak media di Aula lantai I Polda Sulteng, Rabu (18/5/2022).
"Kita tahu sisa DPO MIT ada dua orang, akan tetapi dari hasil beberapa kali dan beberapa hari koordinasi saya dengan Densus, kita sudah dapat memastikan bahwa tersangka yang ada itu tinggal satu. Yaitu Pak Guru alias Askar yang pada saat ini masih bersembunyi di dalam hutan," ujarnya.
Hal itu kata Kapolda berdasarkan keterangan saksi baik itu penduduk, petani dan beberapa teman dari luar yang melihat memang tinggal satu orang.
Dirinya juga mengimbau kepada DPO teroris MIT Poso yang saat ini sisa satu orang untuk sebaiknya segera menyerahkan diri.
"Tapi bila tidak menyerah, kami akan terus cari sampai dapat," tutur mantan Kapolda Jawa Barat ini.
Halal Bihalal Polda Sulteng dengan awak media juga dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Hery Santoso, Irwasda, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba dan Dirlantas Polda Sulteng.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar