Inpist Soroti Izin Perusahaan Tambang dapat Hidup Lagi setelah Dicabut
Selasa, 28 Mei 2024 13:43 WITA
Direktur Inpist Dr. Lukman Malanuang.
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema "Menelisik Perizinan Tambang Yang Merugikan Negara; IUP Mati Hidup Kembali Ulah Mafia Tambang Dan Mafia Hukum".
Dalam webinar menghadirkan 4 pemateri yaitu Anggota Komisi VII DPR RI Rusda Mahmud, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dr. Ridwan Jamaluddin (tidak hadir karena pelantikan sebagai PLT Gubernur Bangka Belitung), prof. Dr. Abrar Saleng, akademisi Unhas dan Dr. Ahmad Redi akademisi Untar.
Keempat narasumber menyoroti ketidakjelian pemerintah dalam mensupervisi kegiatan perizinan
pertambangan di daerah khususnya di Kolaka Utara Sulawesi Tengah.
Baca juga:
Kejagung Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
IUP tiga perusahaan yang sudah dicabut atas rekomendasi koordinasi dan supervise KPK dapat hidup kembali dengan akrobat hukum yang dilakukan mafia hukum pertambangan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Riota Jaya Lestari (PT RJL), PT Citra Silica Mallawa (PT CSM), dan PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP).
PT Riota Jaya Lestari, izinnya hidup kembali setelah 8 tahun mati. Padahal, perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang IUP-nya sudah dibatalkan oleh Bupati Kolaka Utara pada tahun 2014.
Namun sekitar 8 tahun kemudian, yakni
pada tahun 2021, keluar surat keputusan tentang pembatalan IUP-OP PT RJL
digugat ke PTUN dan majelis hakim yang memeriksa perkara a quo memenangkan/mengabulkan gugatan PT RJL.
Dalam Pasal 55 UU PTUN disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Keputusan Badan atau Pejabat Tata
Usaha Negara.
Selain itu, sebelum gugatan diajukan pihak yang merasa dirugikan atas
terbitnya keputusan Badan atau Pejabat tata Usaha Negara juga perlu
menempuh upaya administratif.
Komentar