KPK Sita Vespa Rp1,5 Miliar dari Rumah Eks Dirut BUMN di Jakarta

Kamis, 09 Januari 2025 22:32 WITA

Card image

KPK Menyita 3 Vespa Matic Premium Senilai Rp1,5 Miliar Terkait Korupsi di LPEI, Kamis (9/1/2025)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah Jakarta pada hari ini, Kamis (9/1/2025). KPK langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang ada di rumah tersebut.

Adapun, kendaraan yang disita yakni, tiga Vespa matic premium seharga Rp1,5 miliar, satu unit mobil Wuling senilai Rp350 juta, serta barang bukti elektronik. Vespa dan Wuling tersebut disita karena diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari perkara korupsi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak menerima, menyembunyikan, menampung harta atau aset yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara ini. Diduga, ada pihak-pihak yang menerima aset hasil dugaan korupsi tersebut.

"Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat dengan sesuai dengan pasal TPK," tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

Adapun, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Namun, KPK belum membeberkan secara terang benderang nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti berkaitan dengan proses penyidikan tersebut. KPK juga telah mencegah tujuh orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah untuk enam bulan ke depan.

KPK mentaksir kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya