Pemerintah RI-Prancis Bahas Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui
Kamis, 09 Januari 2025 21:34 WITA
Pemerintah RI dan Prancis membahas pemindahan terpidana mati Serge Aresli Atlaoui. (Foto:Kemenko Kumham Imipas)
Males Baca?JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui, dengan perwakilan pemerintah Prancis di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu.
Pada kesempatan ini, pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
Sementara, pemerintah Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d'Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha a.i. Kedubes Prancis, Laurent Legodec menyampaikan, pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana. Dalam kesempatan itu, Legodec juga menyebut, pihaknya akan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.
Pemerintah Prancis, lanjut Legodec, juga berharap pemulangan Serge Atloui segera dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Atloui yang memburuk.
Selanjutnya, perwakilan pemerintah Indonesia dan Prancis juga mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.
Legodec menyatakan kesiapan pihak berwenang Perancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan. Para peserta pertemuan kemudian melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Perancis.
Editor:Ran
Komentar