Kasus APD Covid-19 Mencuat Lagi, Anggota DPR RI dari Bali Dilaporkan ke KPK

Jumat, 14 Februari 2025 17:58 WITA

Card image

Pegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, saat wawancara dengan wartawan, Jumat (14/2/2025) (Foto: Dokumentasi MCW)

Males Baca?

DENPASARPegiat antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memproses dugaan keterlibatan anggota DPR RI Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) selama pandemi Covid-19. 

Menurut Angastia, dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan Demer tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp319 miliar.  

"GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, saat proyek tersebut digulirkan. Ini melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR mengambil proyek pemerintah bersumber dari APBN," tegas Angastia kepada awak media, Jumat (14/2/2025).  

Pelaporan resmi ke KPK telah dilakukan pada 8 Februari 2025. Angastia menyerahkan dokumen dan bukti yang mengindikasikan keterlibatan Demer dalam proyek tersebut. "Saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika KPK lamban, saya akan membawanya ke Presiden dan Wakil Presiden," tegasnya.  

Di sisi lain, Demer telah membantah tuduhan tersebut. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, politisi senior Partai Golkar ini  menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan APD serta mengingatkan akan karmapala jika tuduhan tak terbukti.

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya. Dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” tandas Demer.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan APD yang dilakukan pada masa pandemi. Beberapa pihak telah diproses hukum, termasuk seorang tersangka berinisial SW yang merupakan petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan pemanggilan Demer dalam kasus ini.

Sementara itu Angastia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam laporan ini, melainkan murni demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum,” pungkas warga Buleleng ini.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya

KMHDI Desak KPK Objektif Tangani Kasus Hasto