Kasus Dugaan Korupsi LPD Bakas Klungkung Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Mei 2024 14:36 WITA

Card image

Males Baca?

Pengurus LPD Bakas tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana.

Kemudian tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.

Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas. 

"Dan dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerja sama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," tuturnya.

Hasil penyelidikan, tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung menduga sementara terdapat kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas lebih kurang sebesar Rp 4.242.903.424,-.

"Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan," kata Kajari Klungkung. (ag)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya