Kasus Korupsi Timah: Tersangka Eks Direktur PT Timah Resmi Diserahkan ke Penuntut Umum

Jumat, 06 Desember 2024 09:27 WITA

Card image

Saat penjemputan terhadap Tersangka AA, Kamis (5/12)/2024) di Bandara Soekarno-Hatta,

Males Baca?

AA kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan yang terlibat dalam praktik tata niaga ilegal yang merugikan negara.
Reporter: Daniel


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya