Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua, Lukas Enembe Disidang Perdana Hari Ini
Rabu, 29 Mei 2024 07:16 WITA

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dengan terdakwa Lukas Enembe (LE) akan disidang, hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Lukas Enembe tidak akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas akan menjalani sidang secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/6/2023).
Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Salah satu penyuap Lukas yakni, Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Rijatono Lakka sendiri telah dituntut oleh tim Jaksa KK agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Rijatono Lakka terbukti telah menyuap Lukas sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
Diterangkan jaksa, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar