Kasus Suap Pengurusan HGU di Riau, KPK Cegah Pengusaha Frank Widjaja ke Luar Negeri

Rabu, 29 Mei 2024 04:48 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Pemilik Hotel Adimulia, Frank Widjaja, untuk bepergian ke luar negeri. Frank dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Selain Frank Widjaja, KPK juga mencegah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri untuk pergi ke luar negeri. KPK telah mengirimkan dua nama tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk diproses pencegahan ke luar negeri.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

M Syahri dan Frank Wijaya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK mencegah keduanya ke luar negeri untuk memudahkan proses pemeriksaan. KPK berencana memeriksa keduanya.

"Langkah cegah hingga 6 bulan kedepan sampai dengan maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," ungkap Ali.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan," imbuhnya.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru. Yaitu, dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," kata Ali.

Sejalan dengan proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi dihimpun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahri, Pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Namun, KPK belum merilis secara resmi ketiga nama tersangka tersebu. Ketiga nama tersangka bakal diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan ke sebuah perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini di wilayah Medan hingga Palembang. KPK berhasil mengamankan 100.000 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dalam penggeledahan tersebut. (ads)


Komentar

Berita Lainnya