Kejagung Jawab Praperadilan Kasus Tujuh Tersangka Korporasi Duta Palma
Jumat, 06 Desember 2024 22:41 WITA

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat wawancara dengan wartawan, Jumat , (6/12/2024).
Males Baca?
Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Kejaksaan juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada para pemohon.
“Semua proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Harli Siregar. Ia pun menyatakan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk terhadap kasus besar yang melibatkan korporasi.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar