Kejagung Jawab Praperadilan Kasus Tujuh Tersangka Korporasi Duta Palma

Jumat, 06 Desember 2024 22:41 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, saat wawancara dengan wartawan, Jumat , (6/12/2024).

Males Baca?

Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan para pemohon dan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Kejaksaan juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada para pemohon.
“Semua proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Harli Siregar. Ia pun menyatakan bahwa Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk terhadap kasus besar yang melibatkan korporasi.
Editor: Lan


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya