Kejagung Kerahkan 34 JPU Tangani Dugaan Pelanggaran HAM di Painai Papua

Selasa, 28 Mei 2024 14:41 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 berinisial IS tak lama lagi akan menjalani persidangan.

Ini setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. 

Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting), Selasa (24/5/2022) pukul 09:00 WIB, di mana tersangka didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

"Sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam dakwaan kesatu. 

Serta kedua Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sumedana menerangkan, Jaksa Agung RI telah membentuk Tim Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang berat peristiwa di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014 silam.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, ditunjuk 34 orang Penuntut Umum.

Mereka terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar.

{bbseparator}

Selanjutnya, Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia jo pasal 2 ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang pada pokoknya menerangkan Penuntut Umum wajib melimpahkan berkas perkara paling lama 70 hari terhitung sejak tanggal penyidikan diterima. (ag)


Komentar

Berita Lainnya