Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kamis, 13 Juni 2024 17:14 WITA
![Card image](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1718270397.webp)
Proses serah terima tanggung jawab (Tahap II) terhadap sepuluh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kamis (13/6/2024).
Males Baca?JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menyelesaikan proses serah terima tanggung jawab (Tahap II) terhadap sepuluh tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
“Penyerahan tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6),” kata
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Daftar sepuluh tersangka yang dilakukan Tahap II dan tempat penahanan mereka:
- MRPT, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk (2016-2021), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- EE, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk (2017-2018), ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- HT, Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- MBG, Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- SG, Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- RI, Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- BY, mantan Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- RL, General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- SP, Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
- RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
{bbseparator}
Selain tersangka, sejumlah barang bukti penting juga telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Barang bukti tersebut meliputi dokumen-dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah. Barang-barang ini diyakini terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasus ini berawal dari kegiatan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang dilakukan dengan melawan hukum oleh para tersangka dari PT Timah Tbk. Tindakan tersebut berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
“Para tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk menjalankan kegiatan penambangan ilegal yang dikamuflase dengan perjanjian kerja sama sewa-menyewa alat peleburan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk,” ujar Harli Siregar.
Kesepakatan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk:
SG dan MBG dari PT SIP, HT dan BY dari CV VIP, RI dari PT SBS, RL dari PT TIN.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana ini berdampak besar pada PT Timah Tbk. Tidak hanya itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
“Mereka diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mentransfer dana kepada pihak ketiga dan membeli aset atas nama orang lain,” kata Harli Siregar.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, di antaranya:
- Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan diserahkannya sepuluh tersangka ini, total berkas perkara yang telah diselesaikan mencapai 13 kasus. Sembilan berkas lainnya masih dalam proses penyempurnaan.
“Ke depannya, para tersangka akan segera dihadapkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Harli Siregar.
Editor: Lan
Berita Lainnya
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713966579.webp)
MA Kabulkan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714021462.webp)
KPK Bakal Segera Jebloskan Kembali Eltinus Omaleng ke Penjara
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713412987.webp)
KPK Hadirkan Suami Zaskia Gothik di Sidang Korupsi Gereja Kingmi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1713536673.webp)
KPK Tunggu Salinan Resmi Putusan MA Terkait Kasasi Eltinus Omaleng
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1720004911.webp)
Winasa Bayar Denda dan Uang Rp3,8 Miliar ke Kejari Jembrana
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719978237.webp)
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Pembalakan Liar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719915506.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719575112.webp)
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719478890.webp)
Bendesa Berawa Bukan Orang Pertama Ditemui Investor
![](https://mcwnews.com/uploads/berita/berita_1719467527.webp)
Komentar