Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap

Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA

Card image

Kejagung Nyatakan Berkas Ferdy Sambo dkk Sudah Lengkap, Rabu (28/09/2022) (Foto: Puspenkum Kejagung)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambi dkk telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).

Ini setelah berkas diteliti oleh Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) target="_blank">Kejaksaan Agung.

"Adapun para tersangka disangka melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum target="_blank">Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (28/9/2022).

Untuk tersangka Putri Candrwathi kata Sumedana, pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilakukan kerja sama dengan Bidang Intelijen.

Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan serta pencekalan agar tersangka tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan.

Dijelaskan, berkas perkara dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer juga dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

{bbseparator}

Dalam perkara ini mereka disangka Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP.

Sumedana mengatakan, khusus tersangka Ferdy Sambo yang melakukan 2 tindak pidana yang berbeda, oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penggabungan dakwaan sebagaimana asas concursus realis guna keefektifan dalam proses persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

Dalam penggabungan 2 tindak pidana ini, Ferdy Sambo disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP dan Kedua Primair Pasal 32 dan Pasal 33 jo. Pasal 48 jo. Pasal 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya